Hadapi Verifikasi Surveyor TKDN, 4 Hal Ini Harus Diperhatikan

Tahapan verifikasi surveyor TKDN merupakan tahapan penting dalam pengajuan sertifikasi Tingkat Kemampuan Dalam Negeri. TKDN merupakan persyaratan bagi perusahaan jika ingin mengikuti proyek-proyek strategis didanai oleh Negara.

Sertifikasi TKDN merupakan cara mendongkrak kualitas produk lokal yang dilakukan Pemerintah, bukan hanya untuk mendongkrak produksi lokal, tapi juga memperbaiki kualitas produk sehingga mengurangi impor barang.

Prosedur sertifikasi Tingkat Kemampuan Dalam Negeri meliputi 8 tahapan, dan survey oleh lembaga surveyor menjadi salah satu tahapan paling penting serta menentukan apakah pengajuan diterima atau ditolak.

Oleh sebab itu, untuk menghadapi tahapan survey, perusahaan harus mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam 4 hal kunci yang akan menjadi titik penilaian surveyor.

4 Hal yang Jadi Perhatian Saat Verifikasi Surveyor TKDN

Tingkat Kemampuan Dalam Negeri menjadi komponen penting bagi perusahaan ketika hendak mengikuti pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah.

Semua perusahaan harus melalui 8 tahapan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, yaitu:

  • Mengajukan berkas dokumen ke lembaga independen yang ditunjuk, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo (Persero).
  • Proses penerimaan dan verifikasi berkas oleh lembaga independen.
  • Survey lapangan oleh surveyor.
  • Pelaporan hasil survey lapangan.
  • Penginputan draft Tingkat Kemampuan Dalam Negeri.
  • Proses pemaparan lembaga independen kepada pusat Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
  • Pengesahan Tingkat Kemampuan Dalam Negeri oleh P3DN.
  • Penyerahan sertifikat Tingkat Kemampuan Dalam Negeri oleh P3DN ke lembaga independen dan perusahaan pemohon.

Saat prosedur sertifikasi tersebut, tahapan ketiga yaitu survey lapangan oleh surveyor memegang peran penting. Karena jika perusahaan tidak bisa melewatinya, maka tidak bisa mendapatkan sertifikat Tingkat Kemampuan Dalam Negeri. Agar siap menghadapi survey oleh surveyor, maka persiapkan 4 hal berikut ini:

1.     Proses Produksi

Verifikasi surveyor TKDN akan melakukan penyidikan pada proses produksi, dimulai dari bahan baku atau material yang digunakan perusahaan untuk memproduksi barang hingga menjadi barang jadi.

Agar lolos dari verifikasi proses produksi, maka perusahaan harus memenuhi standar berikut:

  • Diwajibkan menggunakan bahan baku serta material yang berasal dari lokal dengan persyaratan: TKDN+BMP ≥ 40% dan TKDN ≥ 25%.
  • Dimaksimalkan barang produksi lokal yang memenuhi persyaratan serta memiliki TKDN+BMP < 40% dan TKDN ≥ 15%.
  • Diberdayakan barang produksi lokal yang memenuhi persyaratan serta memiliki TKDN < 15% dan TKDN ≥ 10%.

Syarat perusahaan dan produk yang memenuhi sertifikasi adalah:

  • Berinvestasi di Indonesia.
  • Berlokasi di Indonesia.
  • Berproduksi di Indonesia.
  • Produk memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
  • Produk memiliki sifat, wujud, serta fungsi yang baik.
  • Bahan baku berasal dari dalam serta luar negeri.

Jadi, proses verifikasi surveyor TKDN bukan hanya melihat dari bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam berproduksi. Namun, juga dari segi lokasi berproduksi dan investasi dari perusahaan yang melakukan produksi.

Oleh sebab itu, pastikan perusahaan memenuhi persyaratan dalam hal produksi seperti di atas agar bisa mendapatkan nilai bobot tinggi oleh surveyor sesuai ketentuan persentase bobot dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Semakin tinggi persentase penggunaan bahan baku dalam negeri, maka akan meningkatkan nilai TKDN. Sedangkan bahan baku dari luar negeri tidak memiliki nilai, lalu akan memengaruhi tingkat persentase ketika dibandingkan dengan biaya produksi.

Sebagai catatan, apabila bahan baku luar negeri di bawah 3%, maka nilai Tingkat Kemampuan Dalam Negeri = 100%.

2.     Mesin/Peralatan yang Digunakan

Verifikasi surveyor TKDN berikutnya adalah mesin dan peralatan yang digunakan untuk proses produksi. Surveyor akan melihat dari pembuatan dan kepemilikan untuk menentukan bobot TKDN dari segi mesin dan peralatan produksi.

Berikut ketentuannya:

  • Apabila mesin/peralatan dibuat dalam negeri serta dimiliki oleh warga negara Indonesia, maka %TKDN = 100%.
  • Apabila mesin/peralatan dibuat dalam negeri, tapi dimiliki oleh warga asing, maka %TKDN = 75%.
  • Apabila mesin/peralatan dibuat dalam negeri dan kepemilikannya bercampur antara WNI dengan WNA, maka %TKDN = 75% + (25% x % saham WNI).
  • Apabila mesin/peralatan buatan luar negeri, tapi dimiliki WNI, maka %TKDN = 75%.
  • Apabila mesin/peralatan buatan luar negeri serta dimiliki WNA, maka %TKDN = 0%
  • Apabila mesin/peralatan buatan luar negeri, tapi kepemilikannya oleh WNI dan WNA, maka %TKDN = % Saham WNI (maksimal 75%).

Dengan ketentuan tersebut verifikasi surveyor TKDN menentukan jumlah bobot nilai dari segi penggunaan mesin/peralatan produksi. Semakin besar nilai kepemilikan WNI dalam hal mesin/peralatan akan meningkatkan %TKDN dalam penilaian surveyor.

3.     Tenaga Kerja

Dari segi tenaga kerja akan dilihat seberapa banyak tenaga kerja yang berasal dari WNI diberdayakan. Setiap warga negara Indonesia yang diberdayakan akan meningkatkan nilai %TKDN sesuai dengan posisinya.

Kandungan lokal tenaga kerja dihitung berdasarkan:

  • WNI yang bekerja di perusahaan milik WNI.
  • WNI yang bekerja di perusahaan milik asing.
  • Pajak penghasilan dan visa pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Jadi, unsur kandungan lokal dalam verifikasi surveyor TKDN tidak sepenuhnya berasal dari tenaga kerja warga lokal yang bekerja di perusahaan lokal. Namun, juga berasal dari tenaga kerja warga lokal di perusahaan asing, dan visa serta pajak pekerja asing.

Tenaga kerja yang terkait langsung dalam pembuatan produk meliputi, foreman, operator, helper, dan QC inspector. Kemudian perhitungan biaya tenaga kerja tersebut adalah:

  • Pajak penghasilan
  • Lembur
  • Tunjangan makan dan transportasi.
  • Asuransi tenaga kerja.
  • Baju seragam dan perlengkapan keselamatan kerja.
  • Penempatan, mobilisasi, dan demobilisasi.
  • Serta biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga kerja selama proses produksi.

Dalam tahapan verifikasi surveyor TKDN, jumlah biaya tersebut akan dibagi dengan jumlah produksi sehingga didapatkan biaya tenaga kerja per satuan produk.

Selanjutnya, dilakukan perhitungan kapasitas terpasang untuk menjaga konsistensi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri, terutama pada barang. Penggunaan biaya tenaga kerja lokal harus lebih tinggi daripada pekerja asing agar menjaga bobot %TKDN.

4.     Biaya Tidak Langsung Pabrik

Hal terakhir yang menjadi poin penting saat verifikasi surveyor TKDN adalah perhitungan biaya tidak langsung pabrik. Ada banyak jenis biaya yang masuk dalam kategori ini sehingga harus diperhatikan dengan baik agar ketika survey data perusahaan lengkap.

Beberapa biaya yang masuk dalam biaya tidak langsung pabrik adalah:

  • Material habis pakai atau consumable, seperti gas, solar, pelumas, dan lain sebagainya.
  • Upah tenaga kerja tidak langsung, seperti manajer produksi, supervisor produksi, manajer QA/QC, time engineering.
  • Biaya sewa pabrik.
  • Biaya sewa mesin/peralatan.
  • Biaya perawatan, perbaikan, dan suku cadang.
  • Segala asuransi yang harus dibayar.
  • Lisensi dan paten produk.
  • Telepon, listrik, air, dan biaya lainnya.
  • Pajak penghasilan dan pajak bumi & bangunan juga akan masuk dalam verifikasi surveyor TKDN.
  • Biaya uji produk.
  • Biaya handling dan transportasi untuk consumable.
  • Biaya K3L.
  • Biaya program mutu.

Semua biaya ini akan masuk dalam beban tidak langsung produksi dan akan dinilai saat survey oleh surveyor. Nilai bobotnya akan menentukan %TKDN.

Karena proses survey oleh surveyor sangat penting bagi perusahaan, maka persiapannya harus matang dengan memerhatikan keempat hal yang menjadi penilaian utama, yaitu proses produksi, mesin/peralatan, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik. Dengan memenuhi semua kriteria pada keempat penilaian tersebut, maka kemungkinan lolos verifikasi surveyor TKDN dan dapat masuk ke tahapan berikutnya dengan mudah sehingga sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri bisa diterbitkan dan disahkan oleh P3DN melalui lembaga surveyor independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?